Etika Profesi dan Budaya Bekerja Perusahaan Pertamina

 

TUGAS BESAR MATA KULIAH PROFESI

“Etika Profesi dan Budaya PerusahaanPertamina”

 



 

Disusun Oleh :

Fatur Abu Abdi Rohman

20101135

 

 

Dosen Pengampu : Imam Muhammado P.B S.T.,M.T.

 

S1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI

FAKULTAS TEKNIK TELEKOMUNIKASI DAN ELEKTRO (FTTE)

INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM

JL. D.I. PANJAITAN 128 PURWOKERTO

2022

 BAB I

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan. Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi. Dengan pengalaman yang sudah cukup lama Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir. Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

 PT Pertamina (Persero) melakukan pendistribusian ke SPBU yang tersebar di wilayah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM. Pertamina juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi dalam pendistribusian BBM agar tidak terkendala cuaca ekstrim yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia. Indonesia mempunyai cuaca yang tidak menentu, sehingga dampaknya tidak hanya di darat tetapi juga berdampak pada transportasi laut akibat tingginya gelombang disertai angin. Meskipun demikian, Pertamina tetap berupaya mendistribusikan BBM ke berbagai wilayah di tanah air, dengan berbagai langkah antisipasi agar ketersediaan BBM di berbagai titik wilayah bisa dipenuhi.

Peran SPBU dalam sistem kerjasama Pertamina dengan SPBU sangatlah penting. Tentunya Pertamina harus bekerjasama yang baik dengan pihak-pihak SPBU yang merupakan tempat atau prasarana umum dimana masyarakat luas bisa memenuhi kebutuhan bahan bakar yang dibutuhkan. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar seperti premium, pertalite, solar, bio solar, pertamax, pertamax plus dan lain-lain.

Bentuk kerjasama yang ditawarkan Pertamina dalam bentuk usaha SPBU yaitu SPBU DODO (Dealer Operation Dealer Owner) yang merupakan usaha dimana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra untuk mengembangkan outlet non PSO, tetapi para calon mitra harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Pertamina dalam proses pembangunan SPBU yang akan dibangun dilokasi. Bentuk usaha SPBU yang kedua yaitu SPBU CODO (Company Owned Dealer Operated) yang merupakan usaha SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu (mitra usaha). Kerjasamanya yaitu dalam pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU PT. Pertamina.

Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, tetapi sudah dari dulu banyak kegiatan kerjasama dalam bisnis terutama yang bersifat sederhana dengan tujuannya masing-masing. Adapun beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, 3 menjamin tersedianya pasokan atau penjualan, distribusi dan sebagainya. Berdasarkan penjelasan diatas maka saya mengambil judul untuk mengetahui bagaimana sistem kerjasama yang dilakukan antara Pertamina dengan SPBU

2.    Rumusan Masalah

1)    Bagaimana penerapan etika bisnis pada perusahaan Pertamina ?

2)    Bagaimana penerapan etika profesi pada perusahaan Pertamina ?

3)    Bagaimana kebijakan yang di terapkan perusahaan pertamina ?

3.    Tujuan

Penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja bertujuan agar seluruh INSAN PEPC ADK memiliki dasar dan tujuan yang jelas untuk :

1)    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab masingmasing dan/atau kolektif dalam hubungan kerja dengan stakeholders Perusahaan, sesama INSAN PEPC ADK dan/atau pihak lain yang memiliki hubungan kerja/bisnis dengan Perusahaan.

2)    Menilai kualitas hubungan kerja dan hasil pekerjaan sendiri dan/atau kolektif.

3)    Memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kualitas hubungan kerja sendiri dan/atau kolektif dalam mewujudkan Visi, Misi dan Tata Nilai Perusahaan.

 

BAB II

Kajian dan Etika Profesi

1.    Etika Kerja mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut :

1)    Kerjasama

2)    Menjaga Kerahasiaan Data dan nformasi Perusahaan

3)    Menjaga Aset Perusahaan

2.    Pedoman Etika Bisnis mengatur hubungan timbal balik antara sebagai berikut :

1)    Perusahaan dengan Pekerja

2)    Perusahaan dengan Penyedia Barang dan Jasa

3)    Perusahaan dengan Mitra Kerja

1.1  KERJA SAMA

Kerja sama INSAN PEPC ADK dilandasi dengan :

1)    Profesianolisme.

2)    Kejujuran.

3)    Kepatuhan pada peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)    Penghargaan satu kepada yang lain tanpa membedahkan gender, suku, ras, gender, kelompok, agama dan golongan.

5)    Keterbukaan pada kritik dan saran.

6)    Penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat.

7)    Kepedulian untuk saling membantu.

 

1.2 MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN

INSAN PEPC ADK memanfaatkan data dan informasi Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dengan cara :

1)    Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.

2)    Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.

3)    Data yang dimiliki pekerja yang berhubungan dengan Perusahaan diserahkan pada saat berhenti bekerja.

4)    Menjaga kerahasiaan informasi mitra kerja.

5)    Melarang pihak eksternal yang memiliki akses terhadap data dan informasi Perusahaan, agar menjaga kerahasiaan dan memantau pelaksanaannya untuk memastikan data dan informasi dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

1.2  MENJAGA ASET PERUSAHAAN

INSAN PEPC ADK wajib :

1)    Mencatat asal usul aset serta peralihanya baik secara administratif maupun secara hukum.

2)    Bertanggungjawab atas pengelolaan aset Perusahaan termasuk penghematan pemakaian energi dan menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan Perusahaan.

3)    Mengamankan aset Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.

 

2.1 ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA

Perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan Pekerja secara setara (fair) tanpa membedakan suku, agama, gender, kelompok dan ras dalam segala aspek. Sebaliknya, setiap Pekerja wajib melakukan pekerjaan sendiri maupun kolektif yang dipercayakan Perusahaan secara profesional, jujur, partisipatif dan pro aktif dengan mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menjaga harmonisasi hubungan Pekerja dalam menciptakan hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang dengan Perusahaan.

Untuk menciptakan hubungan yang demikian, Perusahaan berkomitmen bahwa segala keputusan mengenai ketenagakerjaan haruslah didasarkan pada penilaian objektif atas kompetensi dan 6 PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA (CODE OF CONDUCT) INSAN PT. PERTAMINA EP CEPU ADK kinerja Pekerja dan kemampuan Perusahaan yang berdasarkan pada Perjanjian Kerja dan perkembangan bisnis Perusahaan.

2.2 ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA

Perusahaan menjunjung iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:

1.    menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan, kompetensi dan prestasi.

2.    menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.menjalin komunikasi intensif dan kolaboratif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan Perusahaan.

3.    melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

 

2.3 ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA

Perusahaan menjunjung iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:

1.    membuat perjanjian kerja sama tertulis yang mengakomodir hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tercipta hubungan yang seimbang dan saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    mengutamakan pencapaian hasil optimal bagi kedua belah pihak, tanpa mengorbankan kepentingan pihak yang lain dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    menjalin komunikasi intensif dan kolaboratif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan Perusahaan.

 

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

1.    Kesimpulan

1)    Pada etika perusahaan Pertamina selalu mengedepankan tanggung jawab untuk kepentingan perusahaannya dan tidak mengepentingkan pribadi atau phak-pihak tertentu

2)    Pada interaksi dengan penyelenggara negara perseroan menjalin hubungan yang harmonis, konstruktif dan saling menghormati dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku

3)    Pada etika perusahaan Astra Internasional TBK tidak dibenarkan untuk mengembangkan Kerjasama dengan pesaing yang dapat merugikan pelanggan dan mengarah kepada praktek monopoli

2.    Saran

Etika profesi sebaiknya sudah di tuliskan sesuai dengan peraturan milik perusahaan Pertamina.

Komentar