Etika Profesi dan Budaya Bekerja Perusahaan Pertamina
TUGAS BESAR MATA KULIAH PROFESI
“Etika Profesi dan Budaya PerusahaanPertamina”
Disusun Oleh :
Fatur Abu Abdi Rohman
20101135
Dosen Pengampu : Imam Muhammado P.B S.T.,M.T.
S1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI
FAKULTAS TEKNIK TELEKOMUNIKASI DAN ELEKTRO (FTTE)
INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM
JL. D.I. PANJAITAN 128 PURWOKERTO
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pertamina
merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi
minyak, gas serta energi baru dan terbarukan. Pertamina menjalankan kegiatan
bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga
dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi. Dengan pengalaman
yang sudah cukup lama Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen
menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang
tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir. Berorientasi pada kepentingan
pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina agar dapat
berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa
Indonesia.
PT Pertamina (Persero) melakukan
pendistribusian ke SPBU yang tersebar di wilayah Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan BBM. Pertamina juga menyiapkan berbagai langkah
antisipasi dalam pendistribusian BBM agar tidak terkendala cuaca ekstrim yang
melanda sebagian besar wilayah Indonesia. Indonesia mempunyai cuaca yang tidak
menentu, sehingga dampaknya tidak hanya di darat tetapi juga berdampak pada
transportasi laut akibat tingginya gelombang disertai angin. Meskipun demikian,
Pertamina tetap berupaya mendistribusikan BBM ke berbagai wilayah di tanah air,
dengan berbagai langkah antisipasi agar ketersediaan BBM di berbagai titik
wilayah bisa dipenuhi.
Peran
SPBU dalam sistem kerjasama Pertamina dengan SPBU sangatlah penting. Tentunya
Pertamina harus bekerjasama yang baik dengan pihak-pihak SPBU yang merupakan
tempat atau prasarana umum dimana masyarakat luas bisa memenuhi kebutuhan bahan
bakar yang dibutuhkan. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum)
merupakan prasarana umum yang disediakan oleh Pertamina untuk masyarakat luas
guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar
seperti premium, pertalite, solar, bio solar, pertamax, pertamax plus dan
lain-lain.
Bentuk
kerjasama yang ditawarkan Pertamina dalam bentuk usaha SPBU yaitu SPBU DODO
(Dealer Operation Dealer Owner) yang merupakan usaha dimana lokasi dan
investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra untuk mengembangkan
outlet non PSO, tetapi para calon mitra harus memenuhi ketentuan dan syarat
yang ditentukan oleh Pertamina dalam proses pembangunan SPBU yang akan dibangun
dilokasi. Bentuk usaha SPBU yang kedua yaitu SPBU CODO (Company Owned Dealer
Operated) yang merupakan usaha SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan
pihak-pihak tertentu (mitra usaha). Kerjasamanya yaitu dalam pemanfaatan lahan
milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU PT. Pertamina.
Bentuk
kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, tetapi sudah dari dulu banyak
kegiatan kerjasama dalam bisnis terutama yang bersifat sederhana dengan
tujuannya masing-masing. Adapun beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan
kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan
efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, 3 menjamin
tersedianya pasokan atau penjualan, distribusi dan sebagainya. Berdasarkan
penjelasan diatas maka saya mengambil judul untuk mengetahui bagaimana sistem
kerjasama yang dilakukan antara Pertamina dengan SPBU
2. Rumusan
Masalah
1) Bagaimana
penerapan etika bisnis pada perusahaan Pertamina ?
2) Bagaimana
penerapan etika profesi pada perusahaan Pertamina ?
3) Bagaimana
kebijakan yang di terapkan perusahaan pertamina ?
3. Tujuan
Penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja bertujuan
agar seluruh INSAN PEPC ADK memiliki dasar dan tujuan yang jelas untuk :
1) Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab masingmasing dan/atau kolektif dalam hubungan kerja
dengan stakeholders Perusahaan, sesama INSAN PEPC ADK dan/atau pihak lain yang
memiliki hubungan kerja/bisnis dengan Perusahaan.
2) Menilai
kualitas hubungan kerja dan hasil pekerjaan sendiri dan/atau kolektif.
3) Memperbaiki
dan meningkatkan kinerja dan kualitas hubungan kerja sendiri dan/atau kolektif
dalam mewujudkan Visi, Misi dan Tata Nilai Perusahaan.
BAB II
Kajian
dan Etika Profesi
1. Etika Kerja
mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut :
1) Kerjasama
2) Menjaga
Kerahasiaan Data dan nformasi Perusahaan
3) Menjaga
Aset Perusahaan
2. Pedoman
Etika Bisnis mengatur hubungan timbal balik antara sebagai berikut :
1) Perusahaan
dengan Pekerja
2) Perusahaan
dengan Penyedia Barang dan Jasa
3) Perusahaan
dengan Mitra Kerja
1.1 KERJA SAMA
Kerja sama INSAN PEPC ADK dilandasi dengan :
1) Profesianolisme.
2) Kejujuran.
3) Kepatuhan
pada peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Penghargaan
satu kepada yang lain tanpa membedahkan gender, suku, ras, gender, kelompok,
agama dan golongan.
5) Keterbukaan
pada kritik dan saran.
6) Penyelesaian
masalah secara musyawarah mufakat.
7) Kepedulian
untuk saling membantu.
1.2 MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
INSAN PEPC ADK memanfaatkan data dan informasi Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dengan cara :
1) Menggunakan
sistem keamanan data yang memadai.
2) Menghindari
penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan
baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
3) Data
yang dimiliki pekerja yang berhubungan dengan Perusahaan diserahkan pada saat
berhenti bekerja.
4) Menjaga
kerahasiaan informasi mitra kerja.
5) Melarang
pihak eksternal yang memiliki akses terhadap data dan informasi Perusahaan,
agar menjaga kerahasiaan dan memantau pelaksanaannya untuk memastikan data dan
informasi dipergunakan sebagaimana mestinya.
1.2 MENJAGA ASET PERUSAHAAN
INSAN PEPC ADK wajib :
1) Mencatat
asal usul aset serta peralihanya baik secara administratif maupun secara hukum.
2) Bertanggungjawab
atas pengelolaan aset Perusahaan termasuk penghematan pemakaian energi dan
menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan Perusahaan.
3) Mengamankan
aset Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
2.1 ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA
Perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan Pekerja secara setara (fair) tanpa membedakan suku, agama, gender, kelompok dan ras dalam segala aspek. Sebaliknya, setiap Pekerja wajib melakukan pekerjaan sendiri maupun kolektif yang dipercayakan Perusahaan secara profesional, jujur, partisipatif dan pro aktif dengan mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menjaga harmonisasi hubungan Pekerja dalam menciptakan hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang dengan Perusahaan.
Untuk menciptakan hubungan yang demikian, Perusahaan berkomitmen bahwa segala keputusan mengenai ketenagakerjaan haruslah didasarkan pada penilaian objektif atas kompetensi dan 6 PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA (CODE OF CONDUCT) INSAN PT. PERTAMINA EP CEPU ADK kinerja Pekerja dan kemampuan Perusahaan yang berdasarkan pada Perjanjian Kerja dan perkembangan bisnis Perusahaan.
2.2 ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA
Perusahaan menjunjung iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:
1. menetapkan
penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan, kompetensi dan prestasi.
2. menjatuhkan
sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.menjalin
komunikasi intensif dan kolaboratif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
terbaik dalam rangka peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan Perusahaan.
3. melaksanakan
pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
2.3 ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
Perusahaan menjunjung iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:
1. membuat
perjanjian kerja sama tertulis yang mengakomodir hak dan kewajiban
masing-masing pihak sehingga tercipta hubungan yang seimbang dan saling
menguntungkan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. mengutamakan
pencapaian hasil optimal bagi kedua belah pihak, tanpa mengorbankan kepentingan
pihak yang lain dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. menjalin
komunikasi intensif dan kolaboratif dengan mitra kerja untuk mencari solusi
yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan Perusahaan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
1) Pada
etika perusahaan Pertamina selalu mengedepankan tanggung jawab untuk
kepentingan perusahaannya dan tidak mengepentingkan pribadi atau phak-pihak
tertentu
2) Pada interaksi
dengan penyelenggara negara perseroan menjalin hubungan yang harmonis,
konstruktif dan saling menghormati dengan memperhatikan peraturan perundangan
yang berlaku
3) Pada
etika perusahaan Astra Internasional TBK tidak dibenarkan untuk mengembangkan
Kerjasama dengan pesaing yang dapat merugikan pelanggan dan mengarah kepada
praktek monopoli
2. Saran
Etika profesi sebaiknya sudah di tuliskan sesuai dengan peraturan milik perusahaan Pertamina.
Komentar
Posting Komentar